Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) diperuntukan bagi pekerja yang telah memilki sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1. Calon peserta juga harus sudah berpengalaman bekerja pada ketinggian tingkat 1 lebih dari 500 jam.
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 dan tingkat 3,
Persyaratan Peserta
- Minimum pendidikan SLTP atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
- Memiliki sertifikat TKPK 1 dan lisensi kerja yang masih berlaku.
- Telah mempunyai pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 yang dibuktikan dalam buku kerja.
Sertifikasi Pelatihan
Sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 diberikan dari Kemnaker RIkepada peserta yang dinyatakan lulus evaluasi pembinaan.
Outline Materi
- Kelompok Dasar
- Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian.
- Kelompok Inti
- Teknik penyelamatan korban pada tali.
- Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan.
- Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan.
- Kelompok Penunjang
- Penentuan zona khusus terbatas (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga.
- Evaluasi
- Evaluasi teori.
- Evaluasi praktek.