Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2)
CLOSED
Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2)

Online & In-Class Blended

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Avatar

Belum tersedia

Lihat profil >
Public training ini telah ditutup
(This program was closed)
  • Penyelenggara pelatihan sudah menghentikan program pelatihan ini.
  • Atau, sudah tidak bekerjasama dengan kami untuk memasarkan pelatihan ini.
  • Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi CS kami.
C L O S E D

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) diperuntukan bagi pekerja yang telah memilki sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1. Calon peserta juga harus sudah berpengalaman bekerja pada ketinggian tingkat 1 lebih dari 500 jam.

Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.

Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 dan tingkat 3,

Persyaratan Peserta

  • Minimum pendidikan SLTP atau sederajat.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
  • Memiliki sertifikat TKPK 1 dan lisensi kerja yang masih berlaku.
  • Telah mempunyai pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 yang dibuktikan dalam buku kerja.

Sertifikasi Pelatihan

Sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 diberikan dari Kemnaker RIkepada peserta yang dinyatakan lulus evaluasi pembinaan.

Outline Materi

  1. Kelompok Dasar
    • Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian.
  2. Kelompok Inti
    • Teknik penyelamatan korban pada tali.
    • Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan.
    • Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan.
  3. Kelompok Penunjang
    • Penentuan zona khusus terbatas (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga.
  4. Evaluasi
    • Evaluasi teori.
    • Evaluasi praktek.