Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3 (TKPK 3) diperuntukan bagi pekerja yang telah memilki sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2). Calon peserta juga harus sudah berpengalaman bekerja pada ketinggian tingkat 2 lebih dari 1000 jam.
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 dan tingkat 2.
Persyaratan Peserta
- Minimum pendidikan SLTA atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
- Memiliki sertifikat TKPK 2 dan lisensi kerja yang masih berlaku.
- Telah mempunyai pengalaman 1000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2 yang dibuktikan dengan buku kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan pertolongan pertama dengan lisensi keterampilannya yang masih berlaku.
Sertifikasi Pelatihan
Sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3 diberikan dari Kemnaker RI kepada peserta yang dinyatakan lulus evaluasi pembinaan.
Outline Materi
- Kelompok Dasar
- Kebijakan K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
- Pengenalan SMK3
- Kelompok Inti
- Merencanakan dan menerapkan sistem manajemen peralatan akses tali
- Pemilihan penambat (anchory yang tepat.
- Pemilihan metode untuk mengakses tempat kerja
- Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan
- Kelompok Penunjang
- Membuat dan menerapkan penilaian risiko (risk assessment) di tempat kerja.
- Evaluasi
- Evaluasi teori.
- Evaluasi praktek.