Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
PKB merupakan perjanjian antara pengusaha dengan serikat pekerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sedangkan PP adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama. Perbedaannya terletak pada keberlakuan perjanjian tersebut dan pihak yang membuat.
Dalam pelatihan ini peserta akan diberikan pembekalan agar mampu menyusun dan mengajukan pengesahan PKB/PP.
Apa yang akan peserta dapatkan dalam pelatihan ini?
- Peserta mampu menyusun dan mengajukan pengesahan PKB/PP.
- Peserta mampu memperbaharui isi PKB/PP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Peserta mampu melakukan teknik perundingan dalam menyusun PKB/PP untuk memperoleh hasil yang optimal.