Fungsi audit internal untuk BPR/BPRS menjadi pilar penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasionalnya. Sejalan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi BPR dan BPRS.
Regulasi ini memberikan panduan yang lebih rinci dan terstruktur mengenai bagaimana Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) harus berfungsi secara efektif, independen, dan profesional.
Program pelatihan Audit Internal untuk BPR/BPRS ini bermaksud untuk memberikan penguatan fungsi audit internal untuk memenuhi kewajiban regulasi. Selain itu, dibahas juga peningkatan nilai tambah melalui pendekatan berbasis risiko dan fokus pada perbaikan proses bisnis.
Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?
- Menyusun rencana audit tahunan berbasis risiko,
- Melaksanakan audit secara sistematis dan independen,
- Melaporkan dan menindaklanjuti temuan audit secara efektif, serta
- Menerapkan program peningkatan kualitas audit intern yang berkelanjutan.