Pengunaan teknologi informasi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sudah menjadi keharusan. Dalam praktiknya, penyelenggaraan teknologi informasi BPR harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi mengatur pemanfaatan teknologi informasi dari aspek tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan siber dalam operasional bank perekonomian rakyat.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dalam penyelenggaraan teknologi informasi bagi para profesional di BPR. Materi pelatihan disusun berdasarkan pada POJK No.34 tahun 2025 dan PADK No.43 tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPRS.
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Kemampuan dalam menerapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi di BPR.
- Kemampuan dalam menerapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi sesuai dengan regulasi.
Untuk siapa pelatihan ini dibuat?
Para profesional di industri BPR yang mencakup: unit kerja TI, unit kerja manajemen risiko, unit kerja kepatuhan, unit kerja sistem & prosedur, unit kerja human resources, unit kerja operasional, unit kerja auditor IT (SKAI), direktur, hingga komisaris.
