Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan penunjukan Data Protection Officer (DPO) bagi instansi yang memproses data dalam skala besar atau yang melibatkan data sensitif.
Petugas tersebut memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data dan menjadi penghubung antara organisasi dan otoritas pengawas.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas Data Protection Officer dalam mendukung pelaksanaan regulasi secara efektif di Indonesia.
Apa yang akan peserta dapatkan?
- Pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Kemampuan untuk menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai petugas perlindungan data sesuai dengan standar hukum serta praktik terbaik.
- Keterampilan teknis dan manajerial dalam mengidentifikasi risiko, menangani insiden data, menyusun kebijakan perlindungan data, serta melakukan audit internal.
- Kemampuan untuk meningkatkan kepatuhan organisasi terhadap regulasi perlindungan data yang efektif dan mandiri.
- Kemampuan untuk meningkatkan kesadaran etis dan budaya privasi dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan kerja.