Bank Perekonomian Rakyat (BPR) wajib menerapkan ketahanan dan keamanan siber untuk melindungi aset teknologi informasi dan memastikan keberlangsungan operasional.
Di industri keuangan, penerapan ketahanan dan keamanan siber harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal BPR, regulasi tersebut mengacu pada POJK No.34 tahun 2025 dan PADK No.43 tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPRS.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam ketahanan dan keamanan siber teknologi informasi di lingkup BPR.
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip ketahanan dan keamanan siber perbankan.
- Kemampuan untuk menerapkan ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan teknologi informasi di BPR.
- Kemampuan dalam memahami regulasi yang berlaku untuk menerapkan ketahanan dan keamanan siber di lingkup BPR.
Untuk siapa pelatihan ini dibuat?
Para profesional di industri BPR yang mencakup: unit kerja TI, unit kerja manajemen risiko, unit kerja kepatuhan, unit kerja sistem & prosedur, unit kerja human resources, unit kerja operasional, unit kerja auditor IT (SKAI), direktur, hingga komisaris.