Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (fintech). Salah satu hal paling penting dalam aturan tersebut terkait dengan manajemen risiko fintech p2p lending.
Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami manajemen risiko agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Beberapa hal penting yang akan dibahas diantaranya kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan.
Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?
- Membangun budaya sadar risiko baik dari sisi funder maupun debitor.
- Teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
- Penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD).
- Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.
