Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau sering disebut fintech p2p lending. Salah satu hal penting aturan tersebut mengenai manajemen risiko.
Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini atara lain pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan yang sistematis dan terstruktur.
Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?
- Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
- Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
- Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada bisnis fintech p2p lending.
- Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.