Manajemen Risiko Fintech

Manajemen Risiko Fintech

Berbasis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
12-13 Oktober 2023 2 Hari
09.00-17.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Harris Tebet*
Hotel Erian Wahid Hasyim*
Pomelotel Patra Kuningan*
Jakarta

Hotel masih tentative*

Rp 5.500.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau sering disebut fintech. Salah satu hal penting aturan tersebut mengenai manajemen risiko fintech.

Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini atara lain pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan yang sistematis dan terstruktur.

Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?

  • Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
  • Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.

Outline Materi

  1. Knowledge Check
  2. Budaya sadar risiko “financial crime”
  3. Pencucian uang dan pendanaan terorisme
    • Domestik
    • Internasional
  4. Overview peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • POJK No 77/POJK.01/2016.
    • SEOJK No 18/SEOJK.02/2017
  5. Mekanisme Unit Kerja Khusus (UKK)
    • Know Your Customer (KYC)
    • Customer Due Diligence (CDD)
  6. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
    • Mengimplementasikan prinsip CDD
    • Proses penerapan CDD
    • Hubungan antara CDD dan APU PPT
    • Pemantauan profil transaksi nasabah
  7. Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
  8. Penanganan nasabah berisiko tinggi
  9. Teknik identifikasi aktifitas transaksi keuangan mencurigakan
  10. Overview peraturan perundangan
    • UU No 8 Tahun 2010
    • UU No 9 Tahun 2013
    • Kepres No 13 Tahun 2018
    • Perka PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15
  11. Studi kasus

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan.
  • Lunch & coffee break.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Manajemen Risiko Fintech

Kelas disiarkan secara live dan interaktif, menggunakan platform video conference seperti Zoom, Team, Google Meet, dll.

Manajemen Risiko Fintech

Berbasis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meskipun hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
19-20 Oktober 2023 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.500.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau sering disebut fintech. Salah satu hal penting aturan tersebut mengenai manajemen risiko fintech.

Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini atara lain pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan yang sistematis dan terstruktur.

Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?

  • Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
  • Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.

Outline Materi

  1. Knowledge Check
  2. Budaya sadar risiko “financial crime”
  3. Pencucian uang dan pendanaan terorisme
    • Domestik
    • Internasional
  4. Overview peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • POJK No 77/POJK.01/2016.
    • SEOJK No 18/SEOJK.02/2017
  5. Mekanisme Unit Kerja Khusus (UKK)
    • Know Your Customer (KYC)
    • Customer Due Diligence (CDD)
  6. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
    • Mengimplementasikan prinsip CDD
    • Proses penerapan CDD
    • Hubungan antara CDD dan APU PPT
    • Pemantauan profil transaksi nasabah
  7. Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
  8. Penanganan nasabah berisiko tinggi
  9. Teknik identifikasi aktifitas transaksi keuangan mencurigakan
  10. Overview peraturan perundangan
    • UU No 8 Tahun 2010
    • UU No 9 Tahun 2013
    • Kepres No 13 Tahun 2018
    • Perka PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15
  11. Studi kasus

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.