Menu
Manajemen Risiko Fintech

Manajemen Risiko Fintech P2P Lending

Berbasis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
16-17 April 2025 2 Hari
09.00-17.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Cityloog Hotel Tebet*
Pomelotel Patra Kuningan*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.500.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*
*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau sering disebut fintech p2p lending. Salah satu hal penting aturan tersebut mengenai manajemen risiko.

Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini atara lain pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan yang sistematis dan terstruktur.

Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?

  • Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
  • Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.

Outline Materi

  1. Knowledge Check
  2. Budaya sadar risiko “financial crime”
  3. Pencucian uang dan pendanaan terorisme
    • Domestik
    • Internasional
  4. Overview peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • POJK No 10/POJK.05/2022
    • SEOJK No 19/SEOJK.06/2023
  5. Mekanisme Unit Kerja Khusus (UKK)
    • Know Your Customer (KYC)
    • Customer Due Diligence (CDD)
  6. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
    • Mengimplementasikan prinsip CDD
    • Proses penerapan CDD
    • Hubungan antara CDD dan APU PPT
    • Pemantauan profil transaksi nasabah
  7. Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
  8. Penanganan nasabah berisiko tinggi
  9. Teknik identifikasi aktifitas transaksi keuangan mencurigakan
  10. Peraturan perundangan terkait manajemen risiko fintech
    • UU No 8 Tahun 2010,
    • UU No 9 Tahun 2013,
    • Kepres No 13 Tahun 2018,
    • Perka PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15,
    • dll.
  11. Studi kasus

Metode Penyampaian

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 14 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-17.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, latihan dan diskusi.
  • Diperkaya dengan studi kasus, simulasi, dll.

Fasilitas Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara.
  • Makan siang, rehat kopi dan kudapan.
  • Suvenir, selama masih ada persediaan.
  • Diskon khusus bagi yang mendaftar dalam grup, lebih dari 3 orang.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Ketentuan Kelas Tatap Muka

  • Peserta disarankan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri atau bukti keikutsertaan pelatihan.
  • Peserta mengisi absensi kehadiran pelatihan.
  • Peserta harap membawa laptop sendiri bila diperlukan.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Manajemen Risiko Fintech

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Manajemen Risiko Fintech P2P Lending

Berbasis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta mendaftar.
14-15 April 2025 2 Hari
09.00-15.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 2.500.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*
*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau sering disebut fintech p2p lending. Salah satu hal penting aturan tersebut mengenai manajemen risiko.

Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini atara lain pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan yang sistematis dan terstruktur.

Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa yang akan dipelajari peserta dalam pelatihan ini?

  • Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
  • Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada bisnis fintech p2p lending.
  • Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada bisnis fintech p2p lending.

Outline Materi

  1. Knowledge Check
  2. Budaya sadar risiko “financial crime”
  3. Pencucian uang dan pendanaan terorisme
    • Domestik
    • Internasional
  4. Overview peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • POJK No 10/POJK.05/2022
    • SEOJK No 19/SEOJK.06/2023
  5. Mekanisme Unit Kerja Khusus (UKK)
    • Know Your Customer (KYC)
    • Customer Due Diligence (CDD)
  6. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
    • Mengimplementasikan prinsip CDD
    • Proses penerapan CDD
    • Hubungan antara CDD dan APU PPT
    • Pemantauan profil transaksi nasabah
  7. Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
  8. Penanganan nasabah berisiko tinggi
  9. Teknik identifikasi aktifitas transaksi keuangan mencurigakan
  10. Peraturan perundangan terkait manajemen risiko fintech
    • UU No 8 Tahun 2010,
    • UU No 9 Tahun 2013,
    • Kepres No 13 Tahun 2018,
    • Perka PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15,
    • dll.
  11. Studi kasus

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di halaman ini.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.