Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No.44 tahun 2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
LJKNB membutuhkan kerangka manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas produknya. Sehingga ia bisa mengelola dampak dari risiko ketidakpastian dalam operasionalnya secara efisien.
Pelatihan ini akan membahas pemahaman strategi penerapan manajemen risiko bagi LJKNB seperti yang diamanatkan dalam POJK.
Apa yang akan Anda dapatkan dalam online workshop ini?
- Memahami prinsip manajemen risiko pada LJKNB.
- Mampu menganalisis berbagai sumber risiko pada LJKNB.
- Paham mengenai berbagai strategi pengendalian risiko.
- Mempelajari kasus-kasus nyata terkait risiko pada lembaga keuangan.

