Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, terlebih di lingkungan industri yang memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, penting bagi untuk melakukan pelatihan P3K pada karyawannya.
Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bertujuan untuk membekali teknik dasar bantuan medis darurat dan menangani cedera. Sehingga peserta siap dalam menghadapi situasi kecelakaan di tempat kerja.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi petugas P3K di tempat kerja. Cocok diikuti oleh mereka yang ingin mendapatkan lisensi Petugas P3K dari Kemnaker RI.
Tujuan pelatihan P3K ini adalah:
- Meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan karyawan terhadap risiko kecelakaan kerja.
- Membekali peserta dengan keterampilan dasar P3K untuk menangani korban kecelakaan sebelum bantuan medis datang.
- Memberikan pemahaman tentang prosedur evakuasi dan penggunaan alat bantu medis seperti CPR dan AED.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja (K3) dan regulasi yang berlaku.
- Mengurangi dampak kecelakaan dengan penanganan yang cepat dan tepat.
Materi pelatihan ini mengacu pada:
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Permenakertrans No. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.