Gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja bisa diantisipasi dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Untuk itu perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan p3K pada petugasnya.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, petugas tersebut harus memiliki lisensi dari instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan. Lisensi tersebut bisa didapatkan setelah petugas P3K mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi petugas P3K di tempat kerja. Cocok diikuti oleh mereka yang ingin mendapatkan lisensi Petugas P3K dari Kemnaker RI.
Tujuan pelatihan P3K ini adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja.
- Meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Materi pelatihan ini mengacu pada:
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Permenakertrans No. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.