Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3

SMK3 Berbasis PP 50/2012

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 3 peserta yang mendaftar.
3-5 Oktober 2023 3 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Swiss-Bell Hotel*
Balikpapan

Hotel masih tentative*

Rp 5.750.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.

Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.

Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?

  • Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
  • Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
  • Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
  • Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
  • Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.

Outline Materi

Dasar Manajemen K3

  • Kebutuhan dan masalah K3.
  • Lingkup K3.
  • Manajemen K3.
  • Prinsip dasar SMK3.

Pemahaman Persyaratan SMK3

Metode Identifikasi dan Pengkajian Bahaya

  • Lingkup bahaya K3.
  • Metode identifikasi bahaya K3.
  • Metode pengkajian risiko bahaya K3.

Penyusunan Program K3

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Sistem Manajemen K3

Kelas disiarkan secara live dan interaktif, menggunakan platform video conference seperti Zoom, Team, Google Meet, dll.

Sistem Manajemen K3

SMK3 Berbasis PP 50/2012

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
4-5 Oktober 2023 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.750.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.

Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.

Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?

  • Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
  • Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
  • Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
  • Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
  • Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.

Outline Materi

Dasar Manajemen K3

  • Kebutuhan dan masalah K3.
  • Lingkup K3.
  • Manajemen K3.
  • Prinsip dasar SMK3.

Pemahaman Persyaratan SMK3

Metode Identifikasi dan Pengkajian Bahaya

  • Lingkup bahaya K3.
  • Metode identifikasi bahaya K3.
  • Metode pengkajian risiko bahaya K3.

Penyusunan Program K3

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metodeĀ video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.