Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3

SMK3 Berbasis PP 50/2012

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
21-23 September 2026 3 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Swiss-Bell Hotel*
Balikpapan
*Tempat masih tentative
Rp 5.750.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.

Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.

Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?

  • Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
  • Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
  • Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
  • Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
  • Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.

Outline Materi

Dasar Manajemen K3

  • Kebutuhan dan masalah K3.
  • Lingkup K3.
  • Manajemen K3.
  • Prinsip dasar SMK3.

Pemahaman Persyaratan SMK3

Metode Identifikasi dan Pengkajian Bahaya

  • Lingkup bahaya K3.
  • Metode identifikasi bahaya K3.
  • Metode pengkajian risiko bahaya K3.

Penyusunan Program K3

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 3 hari, total 18 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk akomodasi dan transportasi peserta.

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Sistem Manajemen K3

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Sistem Manajemen K3

SMK3 Berbasis PP 50/2012

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta mendaftar.
26-27 Agustus 2026 2 Hari
09.00-15.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.750.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.

Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.

Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?

  • Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
  • Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
  • Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
  • Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
  • Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.

Outline Materi

Dasar Manajemen K3

  • Kebutuhan dan masalah K3.
  • Lingkup K3.
  • Manajemen K3.
  • Prinsip dasar SMK3.

Pemahaman Persyaratan SMK3

Metode Identifikasi dan Pengkajian Bahaya

  • Lingkup bahaya K3.
  • Metode identifikasi bahaya K3.
  • Metode pengkajian risiko bahaya K3.

Penyusunan Program K3

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.