Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.
Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.
Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?
- Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
- Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
- Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
- Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
- Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.