Paket Kebijakan Ekonomi jilid XI tanggal 29 Maret 2016 membuka peluang sektor UMKM untuk melakukan transaksi ekspor dengan memberikan banyak fasilitas dan kemudahan dalam hal perizinan dan pendanaan. Tentunya juga memberikan peluang bagi perbankan baik bank devisa maupun non devisa untuk mengambil momentum ini untuk meningkatkan ekspansi kredit ke sektor UMKM baik untuk antisipasi menurunnya pendapatan NIM yang didapat dari sektor kredit retail dan korporasi.
Sektor bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya perkreditan sekarang ini menjadi primadona perbankan di Indonesia. Banyak bank berlomba menggarap kredit untuk UKM dengan produk yang beragam dan hampir mirip. Bank perlu membuat produk yang sesuai dengan kebutuhan sektor bisnis UKM namun tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko kredit dikarenakan kebanyakan debitur di sektor bisnis UKM ini adalah memiliki jaminan terbatas dan “kurang bankable” serta kurang memiliki kedisiplinan dalam pembayaran angsuran kredit.
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pengetahuan strategi pembuatan produk kredit UKM yang customized atau bisa disesuaikan dengan model bisnis UKM namun tetap memperhatikan aspek kehatian-hatian, mitigasi risiko, dan kepatuhan.
- Memberikan pengalaman bagaimana menyusun pipeline bisnis kredit UKM secara terstruktur
- Mensinergikan target pencapaian kredit UKM dengan pencapaian target pendapatan bunga.
- Membahas strategi akuisisi calon debitur sektor UKM.