Program pelatihan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) bagi BPR berdasarkan POJK No.9 Tahun 2024.
Regulasi tata kelola untuk BPR telah dikeluarkan dalam bentuk POJK No.9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat tatanan tata kelola organisasi BPR.
Dalam beberapa bulan belakangan ini kita mendapatkan berita ada belasan BPR yang telah dicabut ijin operasionalnya oleh OJK. Secara umum alasan penutupan BPR ini adalah ketidakmampuan dalam menjalankan operasional bisnis yang sehat sehingga terjadi banyak fraud, tingkat NPL yang tinggi, dll.
POJK No 9 Tahun 2024 sangat dibutuhkan sehubungan dengan perkembangan industri bisnis BPR yang semakin kompleks. Penerapan tata kelola yang baik di BPR diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman best practice dalam implementasi GCG bagi BPR melalui budaya perusahaan. Dibawakan oleh praktisi perbankan yang sudah berpengalaman di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang sudah memiliki sertifikasi internasional terkait GRC dan audit.
Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?
- Mendapatkan wawasan dari POJK No 9 Tahun 2024.
- Memahami definisi dan manfaat prinsip tata kelola yang baik.
- Memahami tahapan-tahapan dalam implementasi tata kelola yang baik di BPR.
- Memahami berbagai pendekatan dalam implementasi tata kelola yang baik di BPR.
- Memahami mekanisme serta internalisasi budaya tata kelola.
- Mempelajari berbagai kasus implementasi tata kelola di sektor jasa keuangan pada umumnya.
- Memahami peran Enterpise Risk Management (ERM) dan langkah-langkah manajemen risiko.