Good Corporate Governance

Penerapan GCG di BPR/BPRS

Good Corporate Governance Implementation for BPR

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
20-21 Agustus 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Cityloog Hotel Tebet*
Pomelotel Patra Kuningan*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.500.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Penerapan GCG untuk BPR/BPRS berdasarkan regulasi terbaru!

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi standar emas bagi perusahaan untuk meraih kepercayaan masyarakat. Terlebih untuk perusahaan di sektor jasa keuangan seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi tata kelola untuk BPR/BPRS lewat POJK No.9 Tahun 2024. Penerapan regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tatanan tata kelola organisasi.

Pelatihan ini memberikan pemahaman dan best practice implementasi GCG bagi BPR/BPRS berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?

  • Memahami berbagai pendekatan dalam implementasi GCG di BPR/BPRS.
  • Memahami tahapan-tahapan dalam implementasi GCG di BPR/BPRS.
  • Memahami mekanisme serta internalisasi budaya tata kelola.
  • Memahami best practice penerapan GCG di sektor jasa keuangan.

Outline Materi

  1. Tinjuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
    • POJK No.9 Tahun 2024
    • Tujuan dan manfaat GCG bagi BPR/BPRS
    • Bedah kasus terkait lemahnya implementasi tata kelola BPR/BPRS
  2. Prinsip TARIF dan House of GCG
  3. Tiga Langkah Implementasi Tata Kelola BPR/BPRS
  4. Hambatan Implementasi Tata Kelola BPR/BPRS
  5. Kelemahan Utama BPR Dalam Implementasi Tata Kelola
  6. Empat Pilar Tata Kelola Dalam Organisasi BPR
  7. Strategi Internalisasi Tata Kelola Dengan Budaya Perusahaan
  8. Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam POJK No.9 Tahun 2024
  9. Integrated GRC The Next Level of GCG
    • Pemahaman GRC Terintegrasi
    • Tata Kelola dalam GRC Terintegrasi
  10. Studi Kasus
    • Penerapan tata kelola di BPR/BPRS
    • Diskusi dan tanya jawab

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara.
  • Makan siang, rehat kopi dan kudapan.
  • Suvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk akomodasi dan transportasi peserta.

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Good Corporate Governance

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Penerapan GCG di BPR/BPRS

Good Corporate Governance Implementation for BPR

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta mendaftar.
27-28 Agustus 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.500.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Penerapan GCG untuk BPR/BPRS berdasarkan regulasi terbaru!

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi standar emas bagi perusahaan untuk meraih kepercayaan masyarakat. Terlebih untuk perusahaan di sektor jasa keuangan seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi tata kelola untuk BPR/BPRS lewat POJK No.9 Tahun 2024. Penerapan regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tatanan tata kelola organisasi.

Pelatihan ini memberikan pemahaman dan best practice implementasi GCG bagi BPR/BPRS berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?

  • Memahami berbagai pendekatan dalam implementasi GCG di BPR/BPRS.
  • Memahami tahapan-tahapan dalam implementasi GCG di BPR/BPRS.
  • Memahami mekanisme serta internalisasi budaya tata kelola.
  • Memahami best practice penerapan GCG di sektor jasa keuangan.

Outline Materi

  1. Tinjuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
    • POJK No.9 Tahun 2024
    • Tujuan dan manfaat GCG bagi BPR/BPRS
    • Bedah kasus terkait lemahnya implementasi tata kelola BPR/BPRS
  2. Prinsip TARIF dan House of GCG
  3. Tiga Langkah Implementasi Tata Kelola BPR/BPRS
  4. Hambatan Implementasi Tata Kelola BPR/BPRS
  5. Kelemahan Utama BPR Dalam Implementasi Tata Kelola
  6. Empat Pilar Tata Kelola Dalam Organisasi BPR
  7. Strategi Internalisasi Tata Kelola Dengan Budaya Perusahaan
  8. Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam POJK No.9 Tahun 2024
  9. Integrated GRC The Next Level of GCG
    • Pemahaman GRC Terintegrasi
    • Tata Kelola dalam GRC Terintegrasi
  10. Studi Kasus
    • Penerapan tata kelola di BPR/BPRS
    • Diskusi dan tanya jawab

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Suvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.