Good Corporate Governance

Whistle Blowing System (WBS)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
26-27 Agustus 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel Ciputra Jakarta*
Hotel Holiday Inn, Wahid Hasyim*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.950.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan suatu alat untuk mendeteksi kecurangan atau pelanggaran dalam suatu organisasi. Dengan adanya WBS, setiap kecurangan yang dilakukan oleh karyawan atau manajemen perusahaan dapat terdeteksi lebih dini.

Program pelatihan ini bertujuan untuk membekali eksekutif perusahaan dengan pengetahuan mengenai whistle blowing system di lingkup perusahaan.

Apa yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?

  • Memahami teknik-teknik yang digunakan dalam merancang sistem pelaporan pelanggaran di perusahaan.
  • Memahami peran dan fungsi unit penerima pelaporan pelanggaran, rincian dari proses pelaporan pelanggaran, sampai kepada penyelesaian pelaporan pelanggaran.
  • Investigasi for investigator, mengasah kemampuan investigator internal untuk menggali dan menganalisa data dan informasi terkait pelanggaran.

Outline Materi

Good Corporate Governance (GCG)

  • Konsep GCG.
  • Prinsip-prinsip GCG.
  • Pedoman perilaku GCG.
  • Membangun implementasi GCG dalam perusahaan secara efektif.

Kecurangan (Fraud)

  • What is fraud?
  • Mengenali fraud.
  • Gejala-gejala pelanggaran.

Whistle Blowing System (WBS)

  • What is Whistle Blowing System?
  • Jenis-jenis pelanggaran.
  • Istilah-istilah dalam WBS.
  • Kerangka dasar dan mekanisme WBS.
  • Membangun Mekanisme WBS di perusahaan.
  • Strategi penegakan terhadap pelaporan pelanggaran yang terjadi.

Implementasi WBS

  • Tata cara menerima pelaporan.
  • Tata cara berkomunikasi dengan pelapor.
  • Keterampilan menggali data dan informasi.
  • Keterampilan menganalisa data dan informasi.

Workshop Dan Studi Kasus WBS

  • Penerapan WBS di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
  • Penerapan WBS di PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • Penerapan WBS di PT Asabri (Persero).

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk akomodasi dan transportasi peserta.

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Good Corporate Governance

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Whistle Blowing System (WBS)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta mendaftar.
18-19 Agustus 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 5.000.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan suatu alat untuk mendeteksi kecurangan atau pelanggaran dalam suatu organisasi. Dengan adanya WBS, setiap kecurangan yang dilakukan oleh karyawan atau manajemen perusahaan dapat terdeteksi lebih dini.

Program pelatihan ini bertujuan untuk membekali eksekutif perusahaan dengan pengetahuan mengenai whistle blowing system di lingkup perusahaan.

Apa yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?

  • Memahami teknik-teknik yang digunakan dalam merancang sistem pelaporan pelanggaran di perusahaan.
  • Memahami peran dan fungsi unit penerima pelaporan pelanggaran, rincian dari proses pelaporan pelanggaran, sampai kepada penyelesaian pelaporan pelanggaran.
  • Investigasi for investigator, mengasah kemampuan investigator internal untuk menggali dan menganalisa data dan informasi terkait pelanggaran.

Outline Materi

Good Corporate Governance (GCG)

  • Konsep GCG.
  • Prinsip-prinsip GCG.
  • Pedoman perilaku GCG.
  • Membangun implementasi GCG dalam perusahaan secara efektif.

Kecurangan (Fraud)

  • What is fraud?
  • Mengenali fraud.
  • Gejala-gejala pelanggaran.

Whistle Blowing System (WBS)

  • What is Whistle Blowing System?
  • Jenis-jenis pelanggaran.
  • Istilah-istilah dalam WBS.
  • Kerangka dasar dan mekanisme WBS.
  • Membangun Mekanisme WBS di perusahaan.
  • Strategi penegakan terhadap pelaporan pelanggaran yang terjadi.

Implementasi WBS

  • Tata cara menerima pelaporan.
  • Tata cara berkomunikasi dengan pelapor.
  • Keterampilan menggali data dan informasi.
  • Keterampilan menganalisa data dan informasi.

Workshop Dan Studi Kasus WBS

  • Penerapan WBS di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
  • Penerapan WBS di PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • Penerapan WBS di PT Asabri (Persero).

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.