Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 40, Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan BUMN, yang menganjurkan dan mengharuskan perusahaan tertentu menjalankan CSR. CSR sudah seharusnya beyond the rules and regulations, dimana hal yang menjalankan CSR itu adalah moral obligation.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri lainnya jelas CSR lebih merupakan moral obligation serta seyogyanya ikut memberikan social responsibility. Dari segi perspektif Public Relations, program-program CSR terbukti meningkatkan image & trust pemangku kepentingan terhadap perusahaan/industri tersebut.
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman yang jelas mengenai Konsep CSR
- Pemahaman Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007, sehubungan dengan ketentuan melaksanakan CSR
- Mengetahui Panduan, yaitu ISO 26000
- Memahami pentingnya moral obligation and social responsibility sesuai budaya Indonesia
- Belajar menyusun strategi dan taktik menjalankan program-proggram CSR
- Belajar dari success stories perusahaan-perusahaan yang berkembang pesat berkat program CSR-nya
- Dapat mengadopsi strategi pelaksanaan CSR sekaligus strategi Public Relations-nya
- Problem solving: menghadapi berbagai rintangan di lapangan, melalui Pubic Trust dan Negotiation Skills
- Mengetahui Strategi Media Relations untuk mengembangkan corporate image.
- Melatih menyiapkan dan menulis Press Release dan artikel untuk publikasi, yang merupakan software media relations
- Strategi menuju Good Corporate Governance (GCG)
- Menyiapkan monitoring dan evaluation, sebagai alat kontrol dan alat ukur untuk perbaikan dan pengembangan