Legal Audit dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan atau penilaian atas permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan suatu organisasi/perusahaan. Dimana audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak.
Kegiatan audit dapat meliputi pemeriksaan secara fisik atau peninjauan lapangan dan guna memastikan kebenaran, pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan objek audit, pemeriksaan yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, seperti pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi dan lain sebagainya.
Training Legal Audit for Bank ini dihadirkan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait legal audit yang dilaksanakan oleh perbankan.
Tujuan Pelatihan
- Memahami proses legal audit secara umum dan secara khusus pada perbankan
- Mengetahui dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses legal audit
- Memahami aspek-aspek terkait proses legal audit serta hambatan yang terjadi sehingga mampu dapat melakukan legal audit dengan tepat.