Pada dasarnya kredit macet merupakan persoalan hukum perdata. Setiap entitas bisnis harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi, memitigasi, dan mengupayakan penyelesaian kredit macet. Bahkan bila perlu hingga mengajukan kepailitan.
Kepailitan itu sendiri merupakan penyitaan atas kekayaan debitur pailit di bawah pengawasan hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pelatihan ini akan menjelaskan aspek hukum kredit macet dan kepailitan badan usaha.
Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?
- Memahami kredit macet ditinjau dari aspek hukum.
- Tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet.
- Memahami kepailitan dan prosedur mengajukan kepailitan.
- Implikasi hukum dari kepailitan badan usaha.