Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan bukan hal mudah.
Diperlukan pengetahuan teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.
Pelatihan Legislative Drafting ini akan memberikan pemahaman dan kemampuan peserta dalam merancang peraturan perundang-undangan. Pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi.