Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan bukan hal mudah.
Diperlukan pengetahuan teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.
Pelatihan Legislative Drafting ini akan memberikan pemahaman dan kemampuan peserta dalam merancang peraturan perundang-undangan. Pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi.
Tujuan Pelatihan
Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.