Corporate Law
Running

Executive Corporate Law for Non Lawyer

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kuota minimal peserta telah terpenuhi,
kelas ini berjalan sesuai jadwal.
3-4 Februari 2025 2 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Best Western Premier*
Hotel Ambhara*
Jakarta

*Tempat masih tentative

Rp 5.650.000*

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum.

Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance.

Sasaran pelatihan

  • Peserta dapat memahami seluk beluk hukum perusahaan (corporate law) di Indonesia.
  • Peserta dapat memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan internasional.
  • Peserta dapat memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru.
  • Peserta dapat memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan.
  • Peserta memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas.
  • Peserta dapat memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Outline Materi

Session 1. Basic dan bentuk Organisasi usaha

  • Usaha Dagang (Sole Prioprietorship).
  • Kemitraan (Partnership).
  • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership).
  • Perseroan Terbatas.
  • Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru.
  • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui.
  • Modal & Saham.

Session 2. Organ – organ Perseroan Terbatas

  • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
    • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar.
    • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut.
    • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi.
    • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan.
  • Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya.
    • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris.
    • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris.
    • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman).
  • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
  • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud).
  • Kepailitan karena Kesalahan Direksi.

Session 3. Perusahaan Holding (Holding Company)

  • Pengertian Holding Company.
  • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company.
  • Tanggung Jawab Holding Company.
  • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan.
  • Litigasi dalam Undang – Undang PT.
  • Gugatan ke pengadilan.
  • Pengurangan Modal.
  • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
  • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
  • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
  • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
  • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar.
  • Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan, RUPS Lainnya, Pailit, Pemeriksaan Perseroan, Likuidasi, Penggantian Likuidator, Tanggung Jawab Pidana Korporasi.

Session 4. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)

  • Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG.
  • Alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Metode Penyampaian

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, latihan dan diskusi.
  • Diperkaya dengan studi kasus, simulasi, dll.

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffee Break & Lunch.
  • Tidak termasuk penginapan

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Corporate Law

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Executive Corporate Law for Non Lawyer

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
24-25 Februari 2025 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.950.000*

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum.

Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance.

Sasaran pelatihan

  • Peserta dapat memahami seluk beluk hukum perusahaan (corporate law) di Indonesia.
  • Peserta dapat memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan internasional.
  • Peserta dapat memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru.
  • Peserta dapat memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan.
  • Peserta memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas.
  • Peserta dapat memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Outline Materi

Session 1. Basic dan bentuk Organisasi usaha

  • Usaha Dagang (Sole Prioprietorship).
  • Kemitraan (Partnership).
  • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership).
  • Perseroan Terbatas.
  • Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru.
  • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui.
  • Modal & Saham.

Session 2. Organ – organ Perseroan Terbatas

  • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
    • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar.
    • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut.
    • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi.
    • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan.
  • Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya.
    • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris.
    • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris.
    • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman).
  • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
  • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud).
  • Kepailitan karena Kesalahan Direksi.

Session 3. Perusahaan Holding (Holding Company)

  • Pengertian Holding Company.
  • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company.
  • Tanggung Jawab Holding Company.
  • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan.
  • Litigasi dalam Undang – Undang PT.
  • Gugatan ke pengadilan.
  • Pengurangan Modal.
  • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
  • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
  • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
  • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
  • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar.
  • Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan, RUPS Lainnya, Pailit, Pemeriksaan Perseroan, Likuidasi, Penggantian Likuidator, Tanggung Jawab Pidana Korporasi.

Session 4. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)

  • Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG.
  • Alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.