Corporate Law

Executive Corporate Law for Non Lawyer

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
20-21 Agustus 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel Citadines Antasari*
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Best Western Premier*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.950.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum.

Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance.

Sasaran pelatihan

  • Peserta dapat memahami seluk beluk hukum perusahaan (corporate law) di Indonesia.
  • Peserta dapat memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan internasional.
  • Peserta dapat memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru.
  • Peserta dapat memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan.
  • Peserta memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas.
  • Peserta dapat memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Outline Materi

Session 1. Basic dan bentuk Organisasi usaha

  • Usaha Dagang (Sole Prioprietorship).
  • Kemitraan (Partnership).
  • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership).
  • Perseroan Terbatas.
  • Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru.
  • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui.
  • Modal & Saham.

Session 2. Organ – organ Perseroan Terbatas

  • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
    • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar.
    • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut.
    • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi.
    • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan.
  • Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya.
    • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris.
    • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris.
    • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman).
  • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
  • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud).
  • Kepailitan karena Kesalahan Direksi.

Session 3. Perusahaan Holding (Holding Company)

  • Pengertian Holding Company.
  • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company.
  • Tanggung Jawab Holding Company.
  • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan.
  • Litigasi dalam Undang – Undang PT.
  • Gugatan ke pengadilan.
  • Pengurangan Modal.
  • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
  • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
  • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
  • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
  • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar.
  • Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan, RUPS Lainnya, Pailit, Pemeriksaan Perseroan, Likuidasi, Penggantian Likuidator, Tanggung Jawab Pidana Korporasi.

Session 4. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)

  • Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG.
  • Alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffee Break & Lunch.
  • Tidak termasuk penginapan

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Corporate Law

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Executive Corporate Law for Non Lawyer

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta mendaftar.
3-4 September 2026 2 Hari
09.00-15.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 4.050.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum.

Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance.

Sasaran pelatihan

  • Peserta dapat memahami seluk beluk hukum perusahaan (corporate law) di Indonesia.
  • Peserta dapat memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan internasional.
  • Peserta dapat memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru.
  • Peserta dapat memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan.
  • Peserta memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas.
  • Peserta dapat memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Outline Materi

Session 1. Basic dan bentuk Organisasi usaha

  • Usaha Dagang (Sole Prioprietorship).
  • Kemitraan (Partnership).
  • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership).
  • Perseroan Terbatas.
  • Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru.
  • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui.
  • Modal & Saham.

Session 2. Organ – organ Perseroan Terbatas

  • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
    • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar.
    • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut.
    • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi.
    • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan.
  • Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya.
    • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris.
    • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris.
    • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman).
  • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
  • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud).
  • Kepailitan karena Kesalahan Direksi.

Session 3. Perusahaan Holding (Holding Company)

  • Pengertian Holding Company.
  • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company.
  • Tanggung Jawab Holding Company.
  • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan.
  • Litigasi dalam Undang – Undang PT.
  • Gugatan ke pengadilan.
  • Pengurangan Modal.
  • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
  • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
  • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
  • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
  • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar.
  • Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan, RUPS Lainnya, Pailit, Pemeriksaan Perseroan, Likuidasi, Penggantian Likuidator, Tanggung Jawab Pidana Korporasi.

Session 4. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)

  • Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG.
  • Alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.