Lanskap regulasi semakin kompleks. KUHP terbaru yang mulai berlaku tahun 2026 memperluas subjek tindak pidana korporasi, sementara POJK 51/2017 mewajibkan penerapan keuangan berkelanjutan (khususnya LJK, Emiten, dan Perusahaan Public). Korporasi dituntut untuk tidak hanya patuh, tetapi juga mampu membuktikan kepatuhan tersebut secara sistemik dan terdokumentasi.
Di sinilah GRC Capability Model v3.5 dari OCEG hadir sebagai kerangka kerja terintegrasi yang memayungi tata kelola, risiko, dan kepatuhan. Model ini telah diadopsi secara global oleh ribuan organisasi untuk mencapai Principled Performance® – kemampuan mencapai tujuan dengan andal, mengatasi ketidakpastian, dan bertindak dengan integritas.
Namun, tanpa alat bantu yang tepat, implementasi GRC Capability Model bisa menjadi proyek raksasa yang memakan waktu dan sumber daya. GRC BJR Monitoring System v1.0 hadir sebagai solusi praktis.
Tujuan Pelatihan
- Menguasai konsep dan mekanisme GRC Capability Model v3.5 serta kaitannya dengan BJR.
- Mengoperasikan GRC BJR Monitoring System secara mandiri, termasuk input data, interpretasi hasil, dan ekspor dokumentasi.
- Menganalisis hasil penilaian untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang konkret dan terukur.
- Menyusun kerangka dokumentasi BJR yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Mengintegrasikan hasil monitoring ke dalam kebijakan internal dan strategi bisnis jangka panjang.
Target Peserta
Training ini dirancang untuk usaha manufaktur, jasa keuangan, pertambangan, energi, teknologi, BUMN, hingga UMKM yang sedang bertumbuh. Jabatan yang direkomendasikan:
- Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Operasional
- Komisaris Utama, Komisaris Independen
- Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary
- Risk Management Officer, Compliance Officer
- Internal Auditor, Manajer GRC
- Konsultan dan Advokat yang mendampingi korporasi

