Implementasi Coretax akan mengubah 21 proses bisnis, termasuk dari sisi pelaporan pajak serta digitalisasi layanan pajak dalam satu portal.
Dengan demikian, bagian HRD/Pajak dituntut untuk memahami secara komprehensif mengenai teknis pengoperasian aplikasi baru ini, baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara holistik terkait tata cara pembuatan bukti potong dan manajemen SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Apa yang akan dipelajari dalam pelatihan ini?
- Pemahaman antarmuka dan fitur utama aplikasi coretax.
- Teknis pengoperasian aplikasi baru baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Mengoptimalkan manajemen pajak terutama dalam mengelola pelaporan SPT PPh Pasal 21/26.