Implementasi Coretax

Implementasi Coretax Administration System

Administrasi PPh Pasal 21 dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
29 September 2026 1 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel 88 Blok M*
Fave hotel Melawai*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 3.750.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Implementasi Coretax akan mengubah 21 proses bisnis, termasuk dari sisi pelaporan pajak serta digitalisasi layanan pajak dalam satu portal.

Dengan demikian, bagian HRD/Pajak dituntut untuk memahami secara komprehensif mengenai teknis pengoperasian aplikasi baru ini, baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara holistik terkait tata cara pembuatan bukti potong dan manajemen SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Apa yang akan dipelajari dalam pelatihan ini?

  • Pemahaman antarmuka dan fitur utama aplikasi coretax.
  • Teknis pengoperasian aplikasi baru baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • Mengoptimalkan manajemen pajak terutama dalam mengelola pelaporan SPT PPh Pasal 21/26.

Outline Materi

  1. Overview Manajemen Risiko Pengelolaan PPh Pasal 21/26
    • Pegawai tetap berbagai kondisi, seperti karyawan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, karyawan ekspatriat, dan lainnya.
    • Selain pegawai tetap seperti pegawai harian, tenaga ahli, bukan pegawai lainnya, peserta kegiatan, mantan pegawai, anggota dewan komisaris, penerima pesangon, dan lainnya.
  2. Overview Ketentuan Pajak Terbaru PPh Pasal 21/26 terkait Implementasi Coretax
  3. Manajemen Akses Website Coretax
    • Pengaturan Akses Coretax Badan dengan Impersonating WP Orang Pribadi.
    • Penentuan PIC Perusahaan untuk Kontrol Akses Coretax.
    • Pengaturan Role Akses User: Perekam, Penandatangan Faktur, dan SPT.
    • Pembuatan Sertifikat Digital untuk e-Sign: Sertel dan Kode Otorisasi DJP.
    • Overview Menu-Menu pada Website Coretax.
  4. Administrasi Bukti Potong
    • Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap.
    • Bukti Potong Selain Pegawai Tetap.
    • Bukti Potong Wajib Pajak Luar Negeri.
    • Bukti Potong A1 atau A2 Masa Pajak Terakhir.
    • Teknik Input Data: Manual Key In vs Impor Data XML.
  5. Overview SPT Masa PPh Pasal 21/26
    • Teknik Pembuatan SPT Normal dan Pembetulan.
    • SPT Induk dan Daftar Bukti Potong.
    • Manajemen Lebih Bayar: Kompensasi vs Pbk.
    • Pembayaran PPh Kurang Bayar : Deposit Pajak vs Buat Kode Billing Otomatis.

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 1 hari, total 6 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara.
  • Makan siang, rehat kopi dan kudapan.
  • Suvenir, selama persediaan masih ada.
  • Diskon khusus bagi yang mendaftar dalam grup, minimal 3 orang.
  • Tidak termasuk akomodasi dan transportasi peserta.

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Implementasi Coretax

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Implementasi Coretax Administration System

Administrasi PPh Pasal 21 dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta mendaftar.
29 September 2026 1 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 2.500.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Implementasi Coretax akan mengubah 21 proses bisnis, termasuk dari sisi pelaporan pajak serta digitalisasi layanan pajak dalam satu portal.

Dengan demikian, bagian HRD/Pajak dituntut untuk memahami secara komprehensif mengenai teknis pengoperasian aplikasi baru ini, baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara holistik terkait tata cara pembuatan bukti potong dan manajemen SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Apa yang akan dipelajari dalam pelatihan ini?

  • Pemahaman antarmuka dan fitur utama aplikasi coretax.
  • Teknis pengoperasian aplikasi baru baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • Mengoptimalkan manajemen pajak terutama dalam mengelola pelaporan SPT PPh Pasal 21/26.

Outline Materi

  1. Overview Manajemen Risiko Pengelolaan PPh Pasal 21/26
    • Pegawai tetap berbagai kondisi, seperti karyawan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, karyawan ekspatriat, dan lainnya.
    • Selain pegawai tetap seperti pegawai harian, tenaga ahli, bukan pegawai lainnya, peserta kegiatan, mantan pegawai, anggota dewan komisaris, penerima pesangon, dan lainnya.
  2. Overview Ketentuan Pajak Terbaru PPh Pasal 21/26 terkait Implementasi Coretax
  3. Manajemen Akses Website Coretax
    • Pengaturan Akses Coretax Badan dengan Impersonating WP Orang Pribadi.
    • Penentuan PIC Perusahaan untuk Kontrol Akses Coretax.
    • Pengaturan Role Akses User: Perekam, Penandatangan Faktur, dan SPT.
    • Pembuatan Sertifikat Digital untuk e-Sign: Sertel dan Kode Otorisasi DJP.
    • Overview Menu-Menu pada Website Coretax.
  4. Administrasi Bukti Potong
    • Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap.
    • Bukti Potong Selain Pegawai Tetap.
    • Bukti Potong Wajib Pajak Luar Negeri.
    • Bukti Potong A1 atau A2 Masa Pajak Terakhir.
    • Teknik Input Data: Manual Key In vs Impor Data XML.
  5. Overview SPT Masa PPh Pasal 21/26
    • Teknik Pembuatan SPT Normal dan Pembetulan.
    • SPT Induk dan Daftar Bukti Potong.
    • Manajemen Lebih Bayar: Kompensasi vs Pbk.
    • Pembayaran PPh Kurang Bayar : Deposit Pajak vs Buat Kode Billing Otomatis.

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 1 hari, total 6 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Suvenir, selama persediaan masih ada.
  • Diskon bagi yang mendaftar dalam grup, minimal 3 orang.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.