training pajak penghasilan

Pajak Penghasilan PPh pasal 21/26 & WP-OP

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
18-19 April 2023 2 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Kuretakeso Kemang*
Best Western Premier The Hive*
Jakarta

Hotel masih tentative*

Rp 5.450.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan.

Training pajak penghasilan PPh pasal 21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh pasal 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH pasal 21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis.

Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?

  • Memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia.
  • Mampu menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  • Mampu menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan bukti potong.
  • Dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Mampu menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  • Dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax.

Outline Materi

PPh Pasal 21/26

Session 1

  • Dasar hukum dan pengertian (termasuk updated terbaru)
  • Subjek pajak
  • Objek pajak dan pengecualinnya
  • Saat terutang dan tempat terutang

Session 2

  • Mekanisme penghitungan
  • Pengurang yang diperbolehkan
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Tarif pajak dan penerapannya
  • Perencanaan pajak
  • SPT PPh pasal 21/26

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP)

Session 3

  • Dasar hukum dan pengertian (termasuk updated terbaru)
  • Subjek pajak
  • Objek pajak
  • Kompensasi kerugian
  • Koreksi fiskal
  • PPh terutang

Session 4

  • Kredit Pajak
  • PPh kurang bayar/lebih bayar
  • Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
  • Pengisian SPT WP-OP

Metode Pelatihan

  • Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  • Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  • Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

Fasilitas Training

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffee Break & Lunch.
  • Tidak termasuk penginapan

Protokol Covid-19 Selama Pelatihan

Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker.
  • Wajib mencuci tangan secara berkala.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19, misalnya sedang demam atau batuk.

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril.
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas 50% dari biasanya.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

training pajak penghasilan

Pajak Penghasilan PPh pasal 21/26 & WP-OP

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meskipun hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
15-16 Mei 2023 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.750.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan.

Training pajak penghasilan PPh pasal 21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh pasal 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH pasal 21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis.

Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?

  • Memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia.
  • Mampu menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  • Mampu menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan bukti potong.
  • Dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Mampu menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  • Dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax.

Outline Materi

PPh Pasal 21/26

Session 1

  • Dasar hukum dan pengertian (termasuk updated terbaru)
  • Subjek pajak
  • Objek pajak dan pengecualinnya
  • Saat terutang dan tempat terutang

Session 2

  • Mekanisme penghitungan
  • Pengurang yang diperbolehkan
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Tarif pajak dan penerapannya
  • Perencanaan pajak
  • SPT PPh pasal 21/26

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP)

Session 3

  • Dasar hukum dan pengertian (termasuk updated terbaru)
  • Subjek pajak
  • Objek pajak
  • Kompensasi kerugian
  • Koreksi fiskal
  • PPh terutang

Session 4

  • Kredit Pajak
  • PPh kurang bayar/lebih bayar
  • Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
  • Pengisian SPT WP-OP

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Online Workshop

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Pelatihan menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom, Google Meet, atau aplikasi sejenis.
  • Penyelenggara akan memberikan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video conference di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.