PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan.
Training pajak penghasilan PPh pasal 21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh pasal 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH pasal 21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis.
Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?
- Memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia.
- Mampu menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Mampu menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan bukti potong.
- Dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Mampu menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax.