Pelatihan Pajak HRD

Pelatihan Pajak untuk Bagian HRD

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
18 Desember 2024 1 Hari
08.00-17.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Best Western Premier*
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Ambhara*
Jakarta

*Tempat masih tentative

Rp 3.650.000

Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Pelatihan pajak di divisi HRD akan mempelajari masalah perpajakan pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi dan masih banyak lagi.

Orang awam berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan bagian pajak tetapi kenyataannya semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Masih banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya.

Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. pelatihan pajak mutlak diperlukan HRD.

Tujuan pelatihan

  • Peserta mampu memahami tentang selayang pandang pelatihan pajak baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

Outline Materi

Session 1

  • Selayang pandang pelatihan pajak daerah dan pusat.
  • Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Kewajiban Pemotong Pajak.
  • Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur

Session 2

  • Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  • Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  • Prinsip taxable-deductible
  • Tax Planning PPh Pasal 21/26.

Metode Penyampaian

  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi dan latihan.
  • Pembelajaran berlangsung 1 hari, total durasi 7 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-17.00 WIB, setiap harinya.
  • Diperkaya dengan studi kasus, simulasi, roleplay, dll.

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan.
  • Lunch & coffee break.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Pelatihan Pajak HRD

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Pelatihan Pajak untuk Bagian HRD

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meskipun hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
8 Januari 2025 1 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 2.450.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Pelatihan pajak di divisi HRD akan mempelajari masalah perpajakan pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi dan masih banyak lagi.

Orang awam berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan bagian pajak tetapi kenyataannya semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Masih banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya.

Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. pelatihan pajak mutlak diperlukan HRD.

Tujuan pelatihan

  • Peserta mampu memahami tentang selayang pandang pelatihan pajak baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

Outline Materi

Session 1

  • Selayang pandang pelatihan pajak daerah dan pusat.
  • Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Kewajiban Pemotong Pajak.
  • Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur

Session 2

  • Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  • Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  • Prinsip taxable-deductible
  • Tax Planning PPh Pasal 21/26.

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 1 hari, total durasi 5 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.