Aktivitas fraud bisa terjadi pada bank dengan aset skala kecil besar. Artinya, setiap bank dituntut untuk selalu memperbaiki manajemen risiko fraud.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Tentunya setiap bank yang diawasi OJK wajib menerapkan kebijakan ini.
Pelatihan ini akan membahas secara rinci dan sistematis bagaimana bank dapat menerapkan strategi anti fraud berbasis POJK. Sehingga bank memiliki mitigasi terhadap risiko kejahatan. Dibahas juga pendekatan 3 lines of defense dan internal control management.
Pelatihan ini disusun untuk membantu bank dalam upaya meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan tingkat kewaspadaan para karyawan. Sehingga unit kerja mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud.