Undang-undang mengamanatkan setiap penyelenggara kerja wajib menjelaskan kepada pekerja tentang risiko bahaya di tempat kerja. Penyelenggara kerja juga hanya dapat mempekerjakan orang yang telah memahami syarat-syarat K3 sesuai bidang pekerjaannya. Atas dasar itu, kami merancang program Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1).
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 dan tingkat 3, sebagai kelanjutan dari program ini.
Persyaratan Peserta
- Minimum pendidikan SD atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
Sertifikasi Pelatihan
Sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 diberikan dari Kemnaker RI kepada peserta yang dinyatakan lulus evaluasi pembinaan.