Penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di industri keuangan harus selalu up to date untuk menghindari modus-modus baru kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui aturan terkait APU, PPT dan PPPSPM dengan mengeluarkan POJK No.8 Tahun 2023. Adapun pembaruan peraturan tersebut memberikan penekanan pada hal-hal berikut:
- Praktek Customer Due Diligence (CDD) yang memiliki risiko tinggi.
- Identifikasi dan verifikasi beneficial owner.
- Proses CDD untuk kategori Politically Exposed Person (PEP).
- Enhanced Due Diligence (EDD) dari negara berisiko tinggi.
- Prosedur transaksi dan penutupan hubungan usaha yang lebih detail.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dalam menjalankan program APU PPT dan PPPSPM di industri jasa keuangan.
Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?
- Mendapatkan update terbaru terkait program APU PPT dan PPPSPM.
- Memahami teknik mitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
- Memahami prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan praktek terbaik dalam konteks saat ini.

