Sertifikasi Analis Kebijakan Publik merupakan pengakuan tertulis atas kompetensi profesi analis kebijakan publik dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program pelatihan ini mengacu pada skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kualifikasi 5 di bidang analis kebijakan dari BNSP. Assessment didasarkan pada penilaian teknis dan non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan sesuai dengan kualifikasinya
Bagaimana proses sertifikasinya?
- Uji kompetensi dilakukan setelah pembekalan materi selesai.
- Waktu dan tempat ujian diberitahukan kemudian.
- Uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui BNSP.
- Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan SMA atau sederajat dan pengalaman kerja di bidang analisis kebijakan minimal 3 tahun; atau
- Minimal mahasiswa S1 / Diploma IV semester VI (Prodi Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Hukum, atau Ekonomi) dengan pengalaman magang; atau
- Minimal mahasiswa S1 / Diploma IV semester VI (Prodi lainnya) dengan pengalaman magang dan pernah mengikuti pelatihan analisis kebijakan.