Tax planning dan tax audit merupakan proses strategis yang harus dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Secara keseluruhan, perencanaan pajak dan audit pajak adalah dua elemen penting dalam manajemen perpajakan yang efektif.
Maksud dan tujuan program pelatihan
- Peserta Mampu memahami konsep perencanaan pajak dan audit perpajakan serta dapat mengimplementasikannya dalam perusahaann tempat dia bekeja.
- Memiliki gambaran alternatif tindakan yang akan dilakukan dalam rangka penghematan pajak di perusahaan.
- Mampu membuat perencanaan pajak agar dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan dapat menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
- Dapat memahami dengan mudah hal-hal yang ada kaitannya dengan prosedur dan teknik untuk penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian maka peserta dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.