Menu
Revaluasi aset tetap

Tax Planning and Tax Audit

Perencanaan dan audit pajak

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
21 April 2025 1 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel 88, BlokM*
Favehotel Melawai*
Jakarta

*Tempat masih tentative

Rp 3.750.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Tax planning dan tax audit merupakan proses strategis yang harus dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Secara keseluruhan, perencanaan pajak dan audit pajak adalah dua elemen penting dalam manajemen perpajakan yang efektif.

Maksud dan tujuan program pelatihan

  • Peserta Mampu memahami konsep perencanaan pajak dan audit perpajakan serta dapat mengimplementasikannya dalam perusahaann tempat dia bekeja.
  • Memiliki gambaran alternatif tindakan yang akan dilakukan dalam rangka penghematan pajak di perusahaan.
  • Mampu membuat perencanaan pajak agar dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan dapat menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
  • Dapat memahami dengan mudah hal-hal yang ada kaitannya dengan prosedur dan teknik untuk penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian maka peserta dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.

Outline Materi

  1. Dasar-Dasar Tax Planning
    • Pendahuluan
    • Aspek-aspek dalam Tax Planning
    • Strategi Umum
  2. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Penghasilan
    • Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
    • Efisiensi dalam PPh Pasal 21
    • Efisiensi dalam PPh Pasal 22
    • Efisiensi dalam PPh Pasal 23
    • Efisiensi dalam PPh Pasal 26
    • Efisiensi dalam PPh Pasal 4(2)
  3. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai
    • Efisiensi Pajak Keluaran
    • Efisiensi Pajak Masukan
  4. Hal hal yang menyebabkan dilakukan pemeriksaan pajak
    • Masalah penyajian data SPT terkait rekonsiliasi fiscal dan ekualisasi
    • Identifikasi sanksi perpajakan, dan kaitan pembetulan SPT dan pemeriksaan pajak
  5. Teknik pemeriksaan pajak
    • Pemeriksaan Pph Badan
    • Pemeriksaan Pph 21
    • Pemeriksaan Pph 22
    • Pemeriksaan Pph 23
    • Pemeriksaan Pph 26
    • Pemeriksaan Pph 4 ( 2 )
    • Pemeriksaan Pph 15
    • Pemeriksaan Ppn dan PPnBM
    • Pemeriksaan Pajak dan Bumi Bangunan

Metode Penyampaian

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, latihan dan diskusi.
  • Diperkaya dengan studi kasus, simulasi, dll.

Fasilitas Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara.
  • Makan siang, rehat kopi dan kudapan.
  • Suvenir, selama masih ada persediaan.
  • Diskon khusus bagi yang mendaftar dalam grup, minimal 3 orang.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.