Regulasi potong pungut pajak atau withholding tax bertujuan untuk menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan pajak bagi negara. Perusahaan dibebankan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan mitra bisnis.
Program pelatihan ini akan membekali peserta dengan regulasi terkini. Sehingga pengelolaan witholding tax bisa memastikan perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT witholding tax dan menerbitkan bukti potong.
- Peserta dapat memberikan saran kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kontrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax.