Bisnis pembiayaan nasabah yang dilakukan lembaga keuangan harus memenuhi prinsip keuangan berkelanjutan seperti yang termaktub dalam POJK No 51/POJK.03/2017. Oleh karena itu, setiap lembaga keuangan harus memiliki strategi komprehensif dalam akuisisi produk green financing.
Pemenuhan ketentuan keuangan berkelanjutan ini bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan karena masih minimnya pemahaman masyarakat umum tentang produk green financing.
Pelatihan ini mengajarkan cara membuat strategi komprehensif produk green financing yang selaras dengan penerapan 3 prioritas keuangan berkelanjutan dan 8 prinsip keuangan berkelanjutan seperti yang dimaksud dalam POJK.
Apa yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?
- Wawasan dan pengetahuan mengenai produk green financing yang sesuai dengan konteks bisnis di Indonesia.
- Memahami peluang, tantangan serta hambatan produk green financing.
- Mempelajari cara menyelaraskan kumpulan kapabilitas yang ada dalam organisasi agar dapat optimal mendukung strategi akuisisi produk green financing
- Mempelajari berbagai best practice dan kerangka kerja yang dapat membantu dalam memetakan pembuatan strategi green financing yang kompetitif.