Tersedianya ahli K3 listrik diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Seorang ahli K3 yang kompeten harus mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Kami membuka program pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi ahli K3 listrik, sekaligus sertifikasi Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI. Pelatihan dibawakan oleh instruktur qualified dari Kemenaker RI, praktisi berpengalaman, serta akademisi.
Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam program pelatihan ini?
- Memahami persyaratan K3 Listrik
- Mengetahui dan memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
- Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
- Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, Klasifikasi daerah bahaya, Isolasi energi (LOTO)
- Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik.
Terkait kondisi pandemi, pelatihan dilaksanakan secara blended class dengan memadukan kelas online dan tatap muka, ketentuan teknisnya akan diinformasikan kemudian.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal D3
- Pas foto 4×6 dan 2×3, dengan latar merah, masing-masing 4 lembar.
- Foto copy KTP & Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan kerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
- Daftar Riwayat Hidup
Outline Materi
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 Bidang Listrik
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 Pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Seminar dan Evaluasi.