PSAK 24, sejak 1 Januari 2025 penomorannya menjadi PSAK 219. Keduanya mengatur hal yang sama, yaitu tentang imbalan kerja bagi karyawan perusahaan.
Perubahan penomoran ini merupakan bagian dari restrukturisasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar selaras dengan penomoran standar internasional.
Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif tentang akuntansi imbalan kerja, mulai dari imbalan kerja jangka pendek, pasca kerja, PHK, pesangon, pensiun serta imbalan kerja berbasis ekuitas.
Apa manfaat yang akan peserta dapatkan?
- Memahami berbagai ketentuan standar akuntansi tentang imbalan kerja.
- Kemampuan untuk menerapkan berbagai ketentuan akuntansi imbalan kerja.
- Kemampuan untuk menganalisis penerapan akuntansi imbalan kerja.
- Kemampuan untuk menjadikan imbalan kerja sebagai value bagi karyawan dan perusahaan.