Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus bisa memastikan penyelenggaraan teknologi informasi berlangsung dengan efektif dan sesuai regulasi. Salah satunya dengan melakukan audit internal teknologi informasi.
Tim audit internal bertugas untuk meminimalkan risiko yang timbul dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Mereka harus mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan audit internal bagi para profesional di BPR. Materi pelatihan disusun berdasarkan pada POJK No.34 tahun 2025 dan PADK No.43 tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPRS.
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Kemampuan dalam pengendalian internal dan audit internal dalam penyelenggaraan teknologi informasi di lingkup BPR.
- Kemampuan dalam melakukan audit internal penyelenggaraan teknologi informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk siapa pelatihan ini dibuat?
Para profesional di industri BPR yang mencakup: unit kerja TI, unit kerja manajemen risiko, unit kerja kepatuhan, unit kerja sistem & prosedur, unit kerja human resources, unit kerja operasional, unit kerja auditor IT (SKAI), direktur, hingga komisaris.
