Pelatihan Auditor SMK3 merupakan program pelatihan dan sertifikasi dari Kemnaker RI. Program berlangsung selama 4 hari penuh.
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 mewajibkan pemberi kerja melaksanakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Untuk melaksanakan SMK3 dengan baik perusahaan sangat memerlukan tenaga teknis dan terampil. Pelatihan Auditor SMK3 ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
Terkait kondisi pandemi, pelatihan dilaksanakan secara blended class dengan memadukan kelas online dan tatap muka, ketentuan teknisnya akan diinformasikan kemudian.
Persyaratan Peserta
- Telah lulus sertifikasi Ahli K3 Umum.
- Foto copy ijazah terakhir, pendidikan minimal D3.
- Menyerahkan pas foto dengan background merah (3×4 = 2 lembar dan 2×3 = 2 lembar).
- Surat penunjukan dari perusahaan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Daftar riwayat hidup.
Outline Materi
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Peraturan Perundangan K3.
- Prinsip-Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3.
- Mekanisme dan Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3.
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3.
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3.
- Badan Audit SMK3.
- Instrumen Audit SMK3.
- Laporan Audit SMK3.
- Teknik Audit SMK3.
- Evaluasi.