Perusahaan jasa keuangan harus melakukan penagihan yang efektif, namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Hal ini penting guna memitigasi risiko hukum dan sanksi administratif bagi perusahaan.
Pelatihan ini dirancang khusus untuk membekali profesional dengan pemahaman mendalam mengenai standar etika dan hukum penagihan terbaru sesuai POJK No. 22/POJK.05/2023.
Apa yang akan peserta pelajari dalam pelatihan ini?
- Kemampuan menganalisis substansi, ruang lingkup, dan implikasi hukum terkait mekanisme penagihan kredit/pembiayaan.
- Kemampuan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan proporsionalitas dalam setiap interaksi penagihan sesuai norma masyarakat dan ketentuan regulasi.
- Kemampuan menyusun dan melaksanakan SOP penagihan berjenjang, termasuk pengelolaan dokumentasi, audit trail, dan mekanisme eskalasi.
- Kemampuan mengelola kerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) sesuai persyaratan legal: badan hukum, izin resmi, dan sertifikasi SDM.
- Kemampuan mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran dan merancang langkah mitigasi operasional.
- Kemampuan mengintegrasikan ketentuan POJK 22/2023 dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dalam praktik penagihan.
