Program pelatihan Comprehensive Industrial Relation ini membahas hubungan antara organisasi dengan para stakeholder-nya. Sebagian besar praktisi melihat hubungan industrial sebagai isu mengenai hubungan antara pekerja dengan serikat pekerja. Namun perspektif ini semakin berkembang dengan melihat pekerja sebagai sumber daya yang harus diperhatikan hak-haknya, sehingga perkembangan tenaga kerja berpengaruh terhadap perkembangan industri.
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dambaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan. Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Pelatihan Comprehensive Industrial Relation ini dirancang untuk menjawab permasalahan tersebut.
Tujuan Pelatihan
- Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha?
- Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan?
- Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?