PP No 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 bertujuan untul memastikan kinerja BUMN yang sehat. Oleh karena itu BUMN harus dikelola oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki tingkat kompetensi yang tinggi. Target yang diinginkan oleh RUPS untuk dicapai oleh BUMN dalam konteks bisnis saat ini memang tidak mudah.
Dalam kurun waktu 3 tahun belakangan, di Indonesia mulai banyak organisasi melirik GRC sebagai pendekatan bisnis untuk membantu pencapaian tujuan. Jika dibandingkan dengan praktik penerapan GRC di negara-negara maju di AS dan Eropa, jelas negara-negara di Asia terlambat kurang lebih 20 tahun.
Pelatihan ini akan fokus membahas pemahaman dan pengalaman menerapkan model Integrated GRC dari lembaga OCEG. Pelatihan ditujukan untuk para direksi dan komisaris BUMN agar bisa mempersiapkan organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh RUPS dengan mengatasi ketidakpastian dan bertindak dengan integritas.
Apa yang akan didapatkan dalam pelatihan ini?
- Memahami manfaat pemahaman Integrated GRC bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
- Memahami kaitan praktik-praktik GRC dengan terkait tugas, peranan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.
- Memahami cara mengkomunikasikan “GRC” ketika semua stakeholders.
- Memahami mekanisme proses Integrated GRC kaitannya dengan pembuatan keputusan strategis.
- Mempelajari berbagai kasus (case study) terkait lemahnya penerapan Integrated GRC dalam organisasi.