Pelatihan ini membahas best practice integrated GRC bagi para direksi dan komisaris perusahaan BUMN berdasarkan peraturan terkini.
PP No 23 Tahun 2022 bertujuan untuk memastikan kinerja BUMN tetap sehat. BUMN harus dikelola oleh direksi dan komisaris yang memiliki tingkat kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan kata lain, direksi dan komisaris harus memahami bagaimana Govenance, Risk, and Complience (GRC) diterapkan dalam organisasinya.
Dalam kurun waktu 3 tahun belakangan, di Indonesia mulai banyak organisasi melirik integrated GRC sebagai pendekatan bisnis. Jika dibandingkan dengan praktik penerapan GRC di AS dan Eropa, jelas negara-negara di Asia terlambat kurang lebih 20 tahun.
Pelatihan ini akan fokus pada pemahaman integrated GRC bagi direksi dan komisaris. Berbagai best practices akan dibahas untuk memperkaya pengetahuan para peserta, sehingga mereka bisa mengatasi ketidakpastian dan tahu cara bertindak dengan integritas.
Apa manfaat yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?
- Memahami manfaat integrated GRC bagi direksi/komisaris.
- Memahami kaitan antara praktik-praktik GRC dengan peran dan tanggung jawab direksi/komisaris.
- Memahami cara mengkomunikasikan GRC ke semua stakeholders.
- Memahami mekanisme GRC dan kaitannya dengan proses pembuatan keputusan strategis.
- Mempelajari berbagai kasus lemahnya penerapan GRC dalam organisasi.