Best Practice GRC OCEG

Integrated GRC untuk Direksi dan Komisaris BUMN

How to Deal with PP No 23 Tahun 2022

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 5 peserta yang mendaftar.
10-11 April 2023 2 Hari
09.00-17.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Harris Tebet*
Hotel Erian Wahid Hasyim*
Pomelotel Patra Kuningan*
Bali

Hotel masih tentative*

Rp 10.000.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

PP No 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 bertujuan untul memastikan kinerja BUMN yang sehat. Oleh karena itu BUMN harus dikelola oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki tingkat kompetensi yang tinggi. Target yang diinginkan oleh RUPS untuk dicapai oleh BUMN dalam konteks bisnis saat ini memang tidak mudah.

Dalam kurun waktu 3 tahun belakangan, di Indonesia mulai banyak organisasi melirik GRC sebagai pendekatan bisnis untuk membantu pencapaian tujuan. Jika dibandingkan dengan praktik penerapan GRC di negara-negara maju di AS dan Eropa, jelas negara-negara di Asia terlambat kurang lebih 20 tahun.

Pelatihan ini akan fokus membahas pemahaman dan pengalaman menerapkan model Integrated GRC dari lembaga OCEG. Pelatihan ditujukan untuk para direksi dan komisaris BUMN agar bisa mempersiapkan organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh RUPS dengan mengatasi ketidakpastian dan bertindak dengan integritas.

Apa yang akan didapatkan dalam pelatihan ini?

  • Memahami manfaat pemahaman Integrated GRC bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Memahami kaitan praktik-praktik GRC dengan terkait tugas, peranan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Memahami cara mengkomunikasikan “GRC” ketika semua stakeholders.
  • Memahami mekanisme proses Integrated GRC kaitannya dengan pembuatan keputusan strategis.
  • Mempelajari berbagai kasus (case study) terkait lemahnya penerapan Integrated GRC dalam organisasi.

Outline Materi

  1. Tugas, peranan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris BUMN menurut PP No 23 Tahun 2022
  2. Menyikapi aspek Tata Kelola Perusahaan, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan dari PP No 23 Tahun 2022
  3. Mengapa Integrated GRC penting bagi Direksi dan Dewan Komisaris
  4. Tinjauan kasus terkait lemahnya pemahaman GRC dalam organisasi
  5. Pemahaman Model GRC Capability Model OCEG versi 3.0 dan manfaatnya untuk organisasi BUMN serta Direksi dan Dewan Komisaris BUMN
  6. Hubungan GCG, kepatuhan dengan manajemen risiko dalam organisasi BUMN
  7. Pemahaman risk based decision making dan korelasinya dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris
  8. Strategi komunikasi “GRC” dengan Stakeholders sebagai kunci sukses peranan Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Studi Kasus

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Protokol Covid-19 Selama Pelatihan

Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker.
  • Wajib mencuci tangan secara berkala.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19, misalnya sedang demam atau batuk.

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril.
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas 50% dari biasanya.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.