Kecenderungan fraud dan aktivitas pencucian uang di sektor asuransi terus meningkat. Risiko-risiko tersebut harus dikelola dengan menerapkan manajemen risiko asuransi yang efektif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 28 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi jiwa.
Pelatihan akan mengupas tuntas bagaimana strategi perusahaan asuransi mengoptimalisasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Apa yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini?
- Memahami ketentuan penting POJK 28 Tahun 2025 khususnya yang relevan dengan industri asuransi jiwa.
- Mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko dengan metodologi yang sesuai.
- Mendapatkan wawasan best practice manajemen risiko yang mempertimbangkan berbagai peristiwa terkini seperti inflasi, PHK, dan geopolitik.
- Memahami perlunya menyelaraskan kebijakan dan prosedur manajemen risiko antar divisi serta mendukung pencapaian rencana bisnis perusahaan secara prudent.
- Memahami pentingnya peran dan fungsi keterlibatan semua divisi dan departemen dalam memastikan manajemen risiko terkelola dengan baik.
