OJK mengeluarkan POJK No.44/POJK.05/2020 ini diwaktu yang tepat bersamaan dengan masa pandemi Covid-19. Kita sadari bahwa dampak dari pandemik Covid-19 ini telah menimbulkan berbagai risiko di lembaga keuangan termasuk pada lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). POJK No. 1/POJK.05/2015 dianggap tidak lagi efektif dalam membantu LJKNB mengelola risiko-risiko.
Pengelolaan risiko di sektor jasa keuangan membutuhkan dukungan menyeluruh dari semua stakeholders termasuk pembuatan kerangka manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan produk LJKNB. Hal ini disebabkan oleh sifat dari risiko adalah ketidakpastian, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan adalah mengelola ketidakpastian tersebut sehingga jika ketidakpastian berubah menjadi risiko nyata maka lembaga keuangan tersebut sudah mampu mengelola dampaknya.
Pelatihan ini akan membahas pemahaman, strategi dan langkah-langkah penerapan manajemen risiko yang diamanatkan oleh POJK No 44/POJK.05/2020. Berbagai kasus nyata pada lembaga keuangan akan dikupas untuk mengoptimalkan pemahaman risiko dengan menggunakan aplikasi pengukuran risiko yang mudah diaplikasikan.
Apa yang akan Anda dapatkan dalam online workshop ini?
- Memahami prinsip manajemen risiko pada LJKNB.
- Mampu mengevaluasi dan menganalisa berbagai sumber risiko pada LJKNB.
- Paham mengenai berbagai strategi pengendalian risiko.
- Mempelajari kasus-kasus nyata terkait risiko pada lembaga keuangan.