Manajemen Risiko

Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Non Bank

Berbasis POJK & Aplikasi Risk Assessment

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
24-25 Oktober 2023 2 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Harris Tebet*
Hotel Erian Wahid Hasyim*
Pomelotel Patra Kuningan*
Jakarta

Hotel masih tentative*

Rp 5.500.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

OJK mengeluarkan POJK No.44/POJK.05/2020 ini diwaktu yang tepat bersamaan dengan masa pandemi Covid-19. Kita sadari bahwa dampak dari pandemik Covid-19 ini telah menimbulkan berbagai risiko di lembaga keuangan termasuk pada lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). POJK No. 1/POJK.05/2015 dianggap tidak lagi efektif dalam membantu LJKNB mengelola risiko-risiko.

Pengelolaan risiko di sektor jasa keuangan membutuhkan dukungan menyeluruh dari semua stakeholders termasuk pembuatan kerangka manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan produk LJKNB. Hal ini disebabkan oleh sifat dari risiko adalah ketidakpastian, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan adalah mengelola ketidakpastian tersebut sehingga jika ketidakpastian berubah menjadi risiko nyata maka lembaga keuangan tersebut sudah mampu mengelola dampaknya.

Pelatihan ini akan membahas pemahaman, strategi dan langkah-langkah penerapan manajemen risiko yang diamanatkan oleh POJK No 44/POJK.05/2020. Berbagai kasus nyata pada lembaga keuangan akan dikupas untuk mengoptimalkan pemahaman risiko dengan menggunakan aplikasi pengukuran risiko yang mudah diaplikasikan.

Apa yang akan Anda dapatkan dalam online workshop ini?

  • Memahami prinsip manajemen risiko pada LJKNB.
  • Mampu mengevaluasi dan menganalisa berbagai sumber risiko pada LJKNB.
  • Paham mengenai berbagai strategi pengendalian risiko.
  • Mempelajari kasus-kasus nyata terkait risiko pada lembaga keuangan.

Outline Materi

Tinjauan POJK No 44/POJK.05/2020

  • Tinjauan berbagai kasus pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) terkait lemahnya penerapan manajemen Risiko

Manajemen Risiko Dalam Konteks Kondisi Sekarang Ini

  • Pemahaman dan proses manajemen risiko
  • Berbagai jenis risiko pada LJKNB
  • Hambatan dan kunci sukses penerapan manajemen risiko LJKNB

Langkah-Langkah Strategis Manajemen Risiko LJKNB

  • Pemahaman Inherent Risk, Residual Risk
  • Kriteria analisa risiko berdasarkan risk appetite, risk capacity, risk tolerance

Berbagai Pendekatan Penerapan Manajemen Risiko

  • Pengendalian internal (pengertian dan mekanisme pengendalian internal)
  • Model 3 Lines of Defence (pengertian dan mekanisme Model 3 Lines of Defence)

Studi Kasus Manajemen Risiko Berbasis Aplikasi

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Manajemen Risiko

Kelas disiarkan secara live dan interaktif, menggunakan platform video conference seperti Zoom, Team, Google Meet, dll.

Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Non Bank

Berbasis POJK & Aplikasi Risk Assessment

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meskipun hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
23-24 Oktober 2023 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.500.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

OJK mengeluarkan POJK No.44/POJK.05/2020 ini diwaktu yang tepat bersamaan dengan masa pandemi Covid-19. Kita sadari bahwa dampak dari pandemik Covid-19 ini telah menimbulkan berbagai risiko di lembaga keuangan termasuk pada lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). POJK No. 1/POJK.05/2015 dianggap tidak lagi efektif dalam membantu LJKNB mengelola risiko-risiko.

Pengelolaan risiko di sektor jasa keuangan membutuhkan dukungan menyeluruh dari semua stakeholders termasuk pembuatan kerangka manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan produk LJKNB. Hal ini disebabkan oleh sifat dari risiko adalah ketidakpastian, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan adalah mengelola ketidakpastian tersebut sehingga jika ketidakpastian berubah menjadi risiko nyata maka lembaga keuangan tersebut sudah mampu mengelola dampaknya.

Pelatihan ini akan membahas pemahaman, strategi dan langkah-langkah penerapan manajemen risiko yang diamanatkan oleh POJK No 44/POJK.05/2020. Berbagai kasus nyata pada lembaga keuangan akan dikupas untuk mengoptimalkan pemahaman risiko dengan menggunakan aplikasi pengukuran risiko yang mudah diaplikasikan.

Apa yang akan Anda dapatkan dalam online workshop ini?

  • Memahami prinsip manajemen risiko pada LJKNB.
  • Mampu mengevaluasi dan menganalisa berbagai sumber risiko pada LJKNB.
  • Paham mengenai berbagai strategi pengendalian risiko.
  • Mempelajari kasus-kasus nyata terkait risiko pada lembaga keuangan.

Outline Materi

Tinjauan POJK No 44/POJK.05/2020

  • Tinjauan berbagai kasus pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) terkait lemahnya penerapan manajemen Risiko

Manajemen Risiko Dalam Konteks Kondisi Sekarang Ini

  • Pemahaman dan proses manajemen risiko
  • Berbagai jenis risiko pada LJKNB
  • Hambatan dan kunci sukses penerapan manajemen risiko LJKNB

Langkah-Langkah Strategis Manajemen Risiko LJKNB

  • Pemahaman Inherent Risk, Residual Risk
  • Kriteria analisa risiko berdasarkan risk appetite, risk capacity, risk tolerance

Berbagai Pendekatan Penerapan Manajemen Risiko

  • Pengendalian internal (pengertian dan mekanisme pengendalian internal)
  • Model 3 Lines of Defence (pengertian dan mekanisme Model 3 Lines of Defence)

Studi Kasus Manajemen Risiko Berbasis Aplikasi

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metodeĀ video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.