Mitigasi manajemen risiko teknologi informasi menjadi sangat penting ditengah meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi di lingkup Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut diamanatkan dalam POJK No.34 tahun 2025 dan PADK No.43 tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPRS, yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan mitigasi risikonya.
Pelatihan ini akan membahas proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, pengendalian risiko, dan sistem informasi manajemen risiko dalam penyelenggaraan teknologi informasi di lingkup BPR.
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Kemampuan menerapkan manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi di lingkup BPR.
- Kemampuan menerapkan manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk siapa pelatihan ini dibuat?
Para profesional di industri BPR yang mencakup: unit kerja TI, unit kerja manajemen risiko, unit kerja kepatuhan, unit kerja sistem & prosedur, unit kerja human resources, unit kerja operasional, unit kerja auditor IT (SKAI), direktur, hingga komisaris.
