Pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan serta melakukan rekonsiliasi baik Fiskal maupun komersial merupakan hal rutin dilakukan seluruh perusahaan terutama di akhir tahun.
Ada dua pedoman perusahaan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan yaitu Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan. Adanya perbedaan pengakuan antara Akuntasi dan pajak maka pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. Di samping itu, perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan terkait manajemen PPh Badan.
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami serta memiliki ketrampilan praktis dalam melakukan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Dengan adanya pemahaman tersebut maka perusahaan dapat terhindar dari kesalahan koreksi pajak serta dapat melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya secara tepat, selain itu peserta juga diharapkan dapat mengusai langkah-langkah dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang efektif.