Rekonsiliasi dan ekualisasi PPh Badan telah menjadi hal rutin yang dilakukan perusahaan.
Ada dua pedoman dalam melakukan penyusunan laporan keuangan, yaitu standar akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan. Karena perbedaan itu, maka pada akhir tahun laporan keuangan harus disesuaikan dengan kepentingan perpajakan.
Pelatihan ini akan mengajarkan ketrampilan praktis dalam melakukan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT PPh Badan. Selain itu dipelajari juga keterampilan untuk melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Pasal 21 secara tepat.