Banyak kontrak konstruksi di Indonesia dibuat tidak mengacu pada landasan hukum kontrak kontruksi yang baku.
Acuan yang ada hingga saat ini adalah syarat-syarat umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka dan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan ini yang harus menjadi pedoman para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Pelatihan ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam terkait hukum kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan tersebut.
Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?
- Pemahaman aturan hukum yang berlaku untuk pelaksanaan konstruksi di Indonesia.
- Kemampuan untuk menyelenggarakan kontrak dan perjanjian dalam dunia konstruksi.
- Kemampuan mengatasi sengketa dalam kontrak konstruksi.