Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996. Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada landasan hukum kontrak kontruksi yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah syarat-syarat umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Baru pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan ini yang harus menjadi pedoman para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Pelatihan ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam terkait hukum kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan tersebut. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan bisa memahami dan menyelenggarakan kontrak kontruksi yang baku dan benar.
Apa yang akan didapatkan peserta dalam pelatihan ini?
- Pemahaman aturan hukum yang berlaku untuk pelaksanaan konstruksi di Indonesia.
- Kemampuan untuk menyelenggarakan kontrak dan perjanjian dalam dunia konstruksi.
- Kemampuan mengatasi sengketa dalam kontrak konstruksi.