Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa. Biasanya penyelesaian sengketa bisnis dilakukan di pengadilan.
Penyelesaian seperti ini prosesnya bisa berlarut-larut, sehingga berpotensi membuat inefisiensi, penurunan produktivitas dan pembengkakan biaya. Oleh karena itu sebisa mungkin harus dihindari.
Pelatihan ini dibuat untuk memberikan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efektif dan efisien tanpa melalui pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
Dalam pelatihan ini peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan. Tentunya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan.
Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktivitas usaha.
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis dengan menerapkan negosiasi dan mediasi.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.