Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat.
Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil.
Pelatihan ini mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan.
Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan negosiasi dan mediasi.
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.