Halfday Training Program! updated regulation untuk para direktur dan komisaris di institusi keuangan.
Program ini akan membahas perkembangan terkini dari Anti Money Laundering (AML), Countering Terrorist Financing (CTF), and Countering Proliferation Financing of Weapons of Mass Destruction (CPF) untuk institusi keuangan berdasarkan POJK No.8 Tahun 2023.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.8 Tahun 2023, seluruh direksi dan komisaris lembaga jasa keuangan wajib mengikuti pelatihan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal setiap tahun.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan terkini yang dibutuhkan oleh dewan direksi dan komisaris perusahaan untuk memastikan organisasi mereka mematuhi peraturan OJK.
Program pelatihan disampaikan oleh instruktur berpengalaman yang telah memberikan lebih dari 125 kelas terkait dengan AML, CTF dan CPF di berbagai sektor jasa keuangan baik lembaga perbankan maupun nonperbankan.
Objektif Program
- Memastikan dan memahami ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerusakan reputasi, sanksi hukum, dan hilangnya kepercayaan pemangku kepentingan.
- Memperbarui standar peraturan lokal dan isu global terkait dari pedoman FATF yang mempengaruhi dewa direksi dan komisaris perusahaan dalam mengawasi penerapan AML, CTF dan CPF.
- Membekali dewan dengan keterampilan untuk mengevaluasi dan mengawasi proses penilaian risiko organisasi AML, CTF, CPF.
- Mampu mengintegrasikan kepatuhan AML, CTF, dan CPF ke dalam strategi bisnis yang lebih luas.
- Menyeimbangkan manajemen risiko dengan tujuan pertumbuhan bisnis.
Catatan: Bahasa pengantar dalam pelatihan akan disesuaikan dengan profil peserta, bisa menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.