Program pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikat kompetensi audit internal kemanan pangan berlisensi BNSP.
Peserta akan mendapatkan materi pelatihan yang disusun berdasarkan pada unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016.
Dengan begitu, peserta dapat memahami dan melaksanakan kegatan audit internal kemanan pangan dengan efektif dan bisa lulus ujian kompetensi sertifikasi.
Untuk mengikuti pelatihan ini, peserta setidaknya memiliki salah satu dari syarat-syarat berikut:
- Memiliki pengalaman audit keamanan pangan minimal 2 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun
- Pernah mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011.