TOT KKNI Level 3
Sertifikasi BNSP

Training of Trainer (TOT) KKNI Level 3

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
11-13 April 2023 3 Hari
09.00-17.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Fave LTC Glodok*
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Ibis Styles Tanah Abang*
Jakarta

Hotel masih tentative*

Rp 11.000.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Program Training of Trainer (TOT) KKNI Level 3 ini merupakan program pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi seorang trainer. 

Program ini bertujuan untuk menyiapkan peserta dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP. Materi pelatihan diberikan berdasarkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 3. Peserta yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai seorang instruktur.

Siapa penguji sertifikasinya?

Proses pengujian dan pemberian sertifikasi dilakukan oleh LSP FIT, lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan diselenggarakan selama 3 hari, dengan rincian 2 hari pemberian materi dan 1 hari uji kompetensi. Untuk tingkat yang lebih advanced, lihat program TOT KKNI Level 4.

Syarat Peserta

  • Berpendidikan minimal S1.
  • Atau, minimal D3 plus pengalaman 1 tahun sebagai trainer.
  • Atau, minimal SMA/sederajat plus pengalaman 2 tahun sebagai trainer.

Outline Materi

  1. Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Resiko K3
  2. Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
  3. Melakukan Presentasi
  4. Merencanakan Peyajian Materi Pelatihan
  5. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
  6. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
  7. Mengelola Bahan Pelatihan
  8. Mengelola Peralatan Pelatihan

Metode Pelatihan

  • Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, dengan ketentuan 2 hari penyampaian materi dan 1 hari ujian kompetensi.
  • Pembelajaran dimulai pukul 09.00-17.00 WIB setiap harinya.
  • Ujian kompetensi dilakukan oleh LSP FIT, lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
  • Ujian kompetensi berbentuk pra-asesmen (2 jam) dan asesmen (6 jam), total 8 jam.
  • Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertikat kompetensi dari BNSP.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertikat kompetensi BNSP.
  • Lunch & cofee break.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Protokol Covid-19 Selama Pelatihan

Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker.
  • Wajib mencuci tangan secara berkala.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19, misalnya sedang demam atau batuk.

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril.
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas 50% dari biasanya.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.