Sertifikasi Penanganan Kearsipan ini merupakan sertifikasi profesi atas kompetensi seseorang dalam pengelolaan kearsipan.
Sertifikasi ini adalah jenis sertifikat klaster, dimana pemegangnya dianggap telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Memiliki sertifikat ini menunjukkan bahwa kompetensi Anda telah diakui oleh lembaga resmi. Ini tentu akan meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan klien.
Bagaimana proses sertifikasinya?
- Program pelatihan terdiri pembelajaran materi selama 2 hari, dan ujian kompetensi selama 1 hari.
- Sertifikat kompetensi dikeluarkan atas lisensi dari BNSP.
- Uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Profesional dan Sekretaris Indonesia (LSP APSI).
- Uji kompetensi dilakukan setelah pembekalan materi selesai, jadwal dan tempat diberitahukan kemudian.
- Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus.
Persyaratan Peserta
- Fotokopi KTP atau kartu identitas yang Anda miliki.
- Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio.
- Curriculum vitae atau riwayat hidup.
- Surat referensi perusahaan.