Pelatihan dan sertifikasi Training of Trainer (TOT) KKNI Level 5 merupakan program sertifikasi bagi trainer profesional tingkat lanjut.
Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyiapkan peserta untuk menjadi seorang trainer yang kompeten dan profesional. Materi pelatihan diberikan berdasarkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 5 yang sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.223 Tahun 2016.
Siapa penguji sertifikasinya?
Proses pengujian dan pemberian sertifikasi dilakukan oleh LSP FIT, lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dariĀ Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan diselenggarakan selama 5 hari, dengan rincian 4 hari pemberian materi dan 1 hari uji kompetensi.
Syarat Peserta
- Telah memiliki sertifikat kompetensi KKNI Level 3 & Level 4.
- Atau, berpendidikan minimal S1 dan mempunyai pengalaman sebagai instruktur pelatihan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Atau, berpendidikan minimal D3 dan mempunyai pengalaman sebagai instruktur pelatihan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Atau, berpendidikan minimal SMA/sederajat dan mempunyai pengalaman sebagai instruktur dengan masa kerja minimal 3 tahun.