Sertifikasi Penjamah Makanan (Food Handler) ini merupakan program pelatihan dan sertifikasi untuk profesi penjamah makanan, pengelola pabrik, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi makanan. Sertifikat dikeluarkan atas lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program terdiri dari penguatan materi selama 2 hari dan ujian kompetensi 1 hari. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, yaitu LSP Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP).
Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi. Lihat contoh sertifikat di sini.
Apa manfaat yang akan peserta dapatkan?
- Memahami penanganan makanan dalam rangka mendukung penerapan keamanan pangan yang efektif.
- Mampu merancang program dan prosedur kemanan pangan.
- Mampu mempraktekan penganganan pangan yang aman di jasa usaha makanan.
- Memperolah sertifikat kompetensi kerja kerja klaster penanganan makanan.